Usulan Menarik, Bukan Solusi Terbaik
Argumentasi dibangun dengan anggapan wakil kepala daerah sekadar dijadikan pendulang suara atau vote getter, sehingga solusi yang ditawarkan adalah perbaiki Undang-Undang Pilkada. Kemudian, Pilkada hanya memilih kepala daerah tanpa wakil kepala daerahnya. Sedangkan, wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini (detik.com, 6 Agustus 2026).
Penilaian anggota DPR di Senayan atas permasalahan ini, terlalu menyederhanakan proses pembentukan pasangan calon sekaligus mereduksi makna demokrasi lokal.
Dalam praktiknya, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah bukan sekadar kombinasi untuk mendulang suara, melainkan hasil kalkulasi politik dalam membangun koalisi, yang mempertimbangkan banyak hal seperti: elektabilitas, kekuatan basis pemilih, representasi wilayah dan ketokohan, modal sosial, politik, dan ekonomi, jaringan partai, hingga kesesuaian visi untuk menjalankan pemerintahan.
Baca Juga: Persaingan Trah Jokowi dan Trah Megawati
