KONAWE, TELISIK.ID - Pemerintah pusat mulai mewacanakan penambahan unsur baru pada aparatur sipil negara (ASN) untuk mengatasi persoalan honorer di setiap wilayah. Unsur baru tersebut bukan lewat jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saja, nantinya pemerintah berencana merekrut pegawai negeri sipil (PNS) paruh waktu (part time).

Melansir Suara.com, penjelasan kerja soal PPPK/PNS paruh waktu ini juga akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam RUU tersebut, akan dijelaskan soal peraturan kerja bagi para calon PPPK paruh waktu. Secara luas, PPPK/PNS paruh waktu atau part time ini akan dipekerjakan selayaknya PNS waktu penuh, namun ada beberapa hal yang membedakan terutama soal waktu bekerja.

Secara normal, waktu bekerja PNS di pemerintahan sekitar 8 jam per hari. Sedangkan, PPPK/PNS paruh waktu ini dicanangkan akan dipekerjakan dengan waktu kerja selama 4 jam saja dalam satu hari.

Dengan adanya PPPK/PNS part time, beberapa instansi di pemerintahan tidak perlu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada tenaga honorer yang telah mengabdi di instansi itu dalam jangka waktu tertentu.