KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Agama Kota Kendari mencatat kasus perceraian selama 2021 mencapai 805 kasus.

Dari 805 kasus tersebut terdapat 637 kasus yang sudah diputuskan atau resmi bercerai, dan 478 kasus diantaranya digugat oleh pihak istri.

Hal tersebut disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kendari, Abdul Mukti Jasri. Menurutnya, kasus perceraian tersebut didominasi gugatan dari pihak istri.

Kata dia, sebanyak 595 kasus yang gugatan perceraian dilakukan oleh pihak istri. Dari kasus yang ditangani Pengadilan Agama itu, kebanyakan karena faktor perselisihan dalam rumah tangga.

"Dari 595 kasus yang kami terima, sebanyak 478 yang sudah diputuskan atau resmi bercerai untuk tahun 2021," kata Mukti, Kamis (15/10/2021).