Dalam kasus perceraian tersebut, lanjut dia, juga membahas terkait hak asuh anak.
"Sedangkan untuk hak asuh anak dalam proses perceraian, jika anak tersebut di usia 13 tahun ke bawah maka ibunya berhak mengasuh anak tersebut. Namun jika usianya 13 tahun ke atas maka anak tersebut berhak memilih untuk diasuh oleh bapak ataupun ibunya," jelas Mukti.
Diketahui, sebanyak 805 kasus perceraian di Pengadilan Agama Kota Kendari, 595 kasus yang digugat oleh pihak istri sepanjang tahun 2021. (C)
Reporter: Andi May
Editor: Fitrah Nugraha
