Tito mengatakan, realokasi anggaran hingga bantuan operasional dana kesehatan, seharusnya sudah diterima oleh tiap provinsi. Hal ini menurut dia, sangat menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
"Kami sudah menyisir, rapat berkali-kali dengan kepala daerah, masih ada beberapa daerah yang belanja untuk penanganan COVID-19 dan realisasi untuk insentif tenaga kesehatan masih belum berubah," ujarnya.
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan, surat teguran tertulis ini termasuk salah satu surat teguran yang keras, karena jarang dikeluarkan.
Menurutnya, dengan dikeluarkan surat teguran itu, agar kepala daerah dapat memahami ada sejumlah dana yang diperuntukan bagi penanganan COVID-19 di daerah.
"Bisa saja kepala daerah tak tahu, karena terkadang yang tahu anggaran ini yang lebih paham Bappeda, atau BPKAD. Kepala daerah kadang-kadang tak tahu posisi saldo daerahnya seperti apa," kata Mendagri Tito Karnavian.
