Lebih lanjut, Muh. Ady Kesuma menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus KDRT, tim mengedepankan penyelesaian dengan cara damai dan mencari titik temu pihak yang bersengketa.

"Rata-rata itu, kita utamakan selesaikan secara keadilan restoratif atau damai," tambahnya.

Akan tetapi menurut penjelasannya, tidak semua kasus dapat diselesaikan secara damai.

"Kalau memang upaya damai itu atau upaya kekeluargaan itu tidak bisa selesai atau tidak menemui titik temu, baru kita melangkah ke proses atau meneruskan ke pengadilan," pungkas IPTU Muh. Ady Kesuma. (C)

Reporter: Nuhruddin