JAKARTA, TELISIK.ID - Pengedaran rokok ilegal diprediksi menghasilkan kebocoran dalam bentuk barang hasil penindakan (BHP) senilai Rp 13,48 triliun.

Hal tersebut berdasarkan prediksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemberantasan rokok ilegal masih mendominasi 10 penindakan atau pengawasan teratas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Melansir okezone.com, per akhir Agustus 2021, penindakan rokok ilegal mencapai 44,91?ri total penindakan. Porsinya jauh lebih besar dari penindakan lain seperti narkoba, minuman keras (miras) ilegal, kendaraan air, tekstil, bibit, dan lainnya.

"Kinerja pengawasan top 10 penindakan terutama didominasi oleh rokok, mencegah rokok ilegal, juga narkoba, kendaraan air, dan minuman keras," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (24/8/2021).

Kata dia, penindakan terus meningkat dari tahun ke tahun, misal pada 2018 penindakan sebesar 18.204, lalu naik menjadi 21.062 pada 2019 dan kembali menanjak pada 21.964 di tahun berikutnya.