JAKARTA, TELISIK.ID - Ketersediaan layanan pinjaman online (Pinjol) diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan pada akses lembaga keuangan formal.
Sejauh ini, Pinjol di Indonesia sudah memberikan penyaluran dana sebesar Rp 221,56 triliun.
"Akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sampai dengan 30 Juni 2021 sebesar Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sekitar Rp 23,4 triliun per Juni 2021," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso dalam acara Penandatangan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, dilansir Cnbcindonesia, Jumat (20/9/2021).
Selain itu, per Juli 2021, Wimboh mengatakan jumlah penyelenggara pinjol terdaftar dan berizin dari OJK sebanyak 121 penyelenggara.
Sayangnya, pandemi COVID-19 memberikan dampak kehilangan mata pencaharian dan dukungan pendanaan yang cepat.
