Inilah yang dimanfaatkan para pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan produk pada orang-orang dengan tingkat literasi kenangan yang rendah.

Menurut Wimboh, pelaku pinjol ilegal memberikan beban dan merugikan masyarakat. Caranya dengan penetapan suku bunga tinggi dan fee di luar kebiasaan, hingga menagih yang mengintimidasi.

Wimboh menyebutkan, Satgas Waspada Investasi telah melakukan tindak lanjut pada pengaduan terkait pinjol ilegal. Sejauh ini, sudah ada 7.128 pengaduan dari tingkat ringan, sedang, dan berat.

"Kategori ringan suku bunga terlalu tinggi, cara penagihan sebelum jatuh tempo. (Kategori) berat termasuk ancaman data pribadi atau penagihan dengan intimidasi," jelasnya.

Dalam kesempatan yang OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, melakukan penandatangan pernyataan bersama untuk memberantas pinjol ilegal.