Johnny juga menjelaskan, pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk memerangi pinjol ilegal tersebut. Salah satunya dengan melakukan pemutusan akses pada layanan tersebut.
"Antara lain pemutusan akses pinjol ilegal secara langsung di App Store dan Play Store," jelas Johnny.
Sementara itu, dilansir detik.com, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyatakan, dari data yang ada membuktikan eksistensi pinjol masih dibutuhkan masyarakat Indonesia.
Pinjol menurutnya, dapat memberikan pinjaman yang tak bisa dilayani sektor keuangan formal.
"Dari data yang ada, keberadaan pinjaman online memang dibutuhkan masyarakat sebetulnya. Hal ini untuk melayani pendanaan yang tak bisa dilayani sektor keuangan formal. Kami apresiasi kehadirannya, yang legal ya tentunya," ungkap Tongam. (C)
