Terpisah, Ketua Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu (BPH PBB) Sumatera Utara, Paul Tambunan meminta agar polisi mengembankan kasus itu.
"Kami mendukung pihak Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menindak dan menangkap peredaran gelap narkoba. Termasuk ditangkapnya JU Jumat 26 Agustus 2023 lalu," kata Paul.
Pengacara berusia 32 tahun itu menduga, terjadi pelanggaran dari manajemen tempat hiburan malam itu. Dia meminta agar usaha itu ditutup.
"Itu harus ditutup, saya mendukung pihak Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara, Kepolisian RI, Polrestabes Medan dan Dinas Pariwisata maupun Satpol PP Kota Medan untuk tegas dan menutup usaha yang pekerja atau pelayanannya kedapatan membawa pil ekstasi itu," tegasnya.
Paul menegaskan, Sumatera Utara peringkat pertama dalam kasus peredaran narkoba. Selain narkoba merugikan, tingkat kriminalitas juga menjadi tinggi.
