MUNA, TELISIK.ID - Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 124 desa di 22 kecamatan di Kabupaten Muna, telah ditetapkan.

Jumlah keseluruhan wajib pilih berdasarkan pemutakhiran data yang dilakukan panitia pemilihan kepala desa (PPKD) mencapai 100.753 jiwa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam menerangkan, pemutakhiran data pemilih dilakukan mengacu pada DPT berkelanjutan dari KPU. Di mana, PPKD mencocokkan langsung berdasarkan KTP-el dan kartu keluarga (KK).

Untuk sebaran wajib pilih terbanyak berada di Desa Kontumere dengan jumlah 1.922 wajib pilih. Kemudian disusul Desa Lagasa 1.790, Mabodho 1.637 dan Tapi-Tapi 1.579 wajib pilih.

"DPT itu menjadi dasar untuk pencetakan surat suara," kata Rustam, Kamis (22/9/2022).