JAKARTA, TELISIK.ID - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pihaknya telah memberikan izin penggunaan obat untuk pasien COVID-19, yaitu Favipiravir dan Remdevisir.
Izin penggunaan dikeluarkan dalam kondisi kegawatdaruratan kesehatan masyarakat atau emergency use authorization (EUA).
“Dua obat ini sudah mendapatkan hasil uji klinik yang telah dipublikasikan secara internasional. Sudah mendapatkan data yang cukup, yang dipercaya dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien COVID-19,” ujar Penny dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (17/11/2020), dikutip dari Merdeka.com.
Favipiravir merupakan obat dalam bentuk tablet, sedangkan Remdesivir bentuknya serbuk injeksi. Favipiravir diberikan untuk pasien bergejala ringan hingga sedang (usia 18 tahun lebih).
"Sementara Remdesivir untuk pasien gejala berat yang dirawat di rumah sakit," ungkap dia.
