Ahali mencontohkan, seperti pekerjaan jalan tahun lalu di SP3 Rio dan jalan yang dikerjakan di Desa Rantegola sudah rusak di beberapa titik. Hal itu kata dia, pertanda kualitas pekerjaan tidak bagus.
Sebab lanjut Ahali, kalau ditinjau dari sudut kontruksi jalan, diduga tidak sesuai dan hal ini bisa didalami Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendapat kepastian pekerjaan tersebut.
Hal tersebut karena Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, kemudian Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2012 tentang Pencegahan Korupsi ditambah lagi Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan Korupsi sangat jelas dan tegas dan kadaluwarsanya korupsi cukup lama termasuk Undang-Undang konstruksi ketahanan bangunan jalan seharusnya sampai 10 tahun.
"Untuk itu harapan saya rekan-rekan kontraktor harus kerja benar, jangan sampai di kemudian hari berurusan dengan penegak hukum," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Wakatobi itu.
Selanjutnya Ahali mengimbau, bagi kontraktor yang mendapatkan pekerjaan jalan di wilayah Kulisusu segera dikerjakan sesuai skedul yang digariskan dalam kontrak, karena sekarang sudah Oktober. Menurut dia efektif bekerja kurang lebih tinggal sebulan lagi.
