"Kalau pekerjaan terburu-buru saya kira hasilnya pasti tidak bagus dan kelurusan jalan perlu diperhatikan, jangan sampai ada lubang tidak ditimbun hanya diaspal sehingga jalanan bergelombang, karena merehabiltasi jalanan harus lebih bagus dari pada dasarnya harus ada perubahan bukan hanya di aspal," kata mantan Kapolsek Kulisusu itu.
Selanjutnya, material yang telah ditimbun di jalan agar segera diratakan, jangan dibiarkan, jangan sampai menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan material yang diangkut diusahakan jangan terhambur di badan jalan.
Terkait seringnya pemanggilan APH oleh para Kadis di Buton Utara, ia belum memonitor hal itu, karena sepengetahuannya kalau ada panggilan dari instansi luar terhadap Kadis harus diketahui pimpinan, dalam hal ini bupati dan wakil bupati, sehingga panggilan tersebut dapat dimonitor.
Ia mengatakan, kedudukan dalam hukum harus jelas, karena tujuan hukum itu jelas yaitu azas manfaat, kepastian keadilan.
"Saya kira kalau masih dalam proses administrasi menurut saya belum ada kerugian negara, karena dalam pembuktian unsur korupsi salah satu yang sangat mendasar harus ada kerugian negara, mungkin bisa saja pangilan pribadi, bukan dinas," katanya.
