Dia menambahkan, jika dugaan pungli di Satpol PP itu terbukti, maka akan dilakukan evaluasi. Yang jelas lanjut Ahali, setiap perbuatan yang melanggar hukum, kalau memang berkaitan dengan pidana, maka ada sanksinya.
"Tetapi kaitan disiplin secara ke dalam ada etika. Kan di dalam PP Nomor 94 tahun 2021 secara tegas, bahwa setiap ASN harus menunjukkan integritas kinerjanya. Dan harus patuh kepada aturan," tegas mantan Kapolsek Kulisusu ini.
Diberitakan sebelumnya, dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Butur diungkapkan oleh Ketua Umum Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak - Sultra) La Ode Harmawan, SH.
Dia mengungkapkan, anggota magang di Satpol PP diduga dimintai sejumlah uang untuk mengamankan posisi mereka.
Hal tersebut berdasarkan bukti percakapan yang dilakukan salah satu Kepala Bidang di Satpol PP dengan salah satu anggota Pol PP melalui pesan WhatsApp.
