BUTON UTARA, TELISIK.ID - Wakil Bupati Buton Utara (Butur), Ahali mengingatkan, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah libur hari raya Idul Fitri 1443 H yang telah ditetapkan pemerintah.
Mantan Kasubdit Indag Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) itu mengatakan, usai lebaran, seluruh ASN di wilayah Butur wajib masuk kerja tepat, pada hari yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Secara tegas, dia akan melakukan pengawasan secara ketat atas perintah bupati.
"Jelas tidak boleh menambah libur, kan sudah panjang ini libur diberikan. Jadi untuk apa lagi tambah libur," tuturnya melalui WhatsApp, Jumat (29/4/2022).
Mantan Kapolsek Kulisusu ini menegaskan, ASN yang menambah libur lebaran akan disanksi berat, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ahali mengatakan, itu merupakan indikator penilaian kinerja bagi ASN yang tidak taat azas dalam melaksanakan tugas.
Baca Juga: Pertamina di Bombana Terbakar, Belasan Orang Alami Luka Bakar
