"Dan sudah jelas sanksinya, seperti pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Jadi diharapkan tidak usah lagi tambah libur, sudah ada batasan cuti dan libur bersama," ujarnya.
Dia menambahkan, kelonggaran melaksanakan libur dan cuti bersama yang diberikan Pemerintah Pusat dapat digunakan sebaik-baiknya.
"Harapan kita untuk memanfaatkan libur lebaran ini dengan baik, dan tetap berdisiplin menerapkan protokol kesehatan maupun penegakan disiplin ASN tetap berjalan sebagai mana mestinya," imbuhnya.
Baca Juga: Antrian Penyeberangan Feri Amolengo-Labuan Tak Beraturan, Motor Masuk di Jalur Mobil
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. Presiden Joko Widodo telah mengumumkan, libur Idul Fitri 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
