"Kalau rekonsiliasi dalan arti sempit, saya no comment. Itu hak prerogatif bupati," timpal Ketua DPD II Golkar Muna itu.

Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba menegaskan, dalam melakukan mutasi pejabat akan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana, mutasi baru dapat dilakukan enam bulan setelah pelantikan dirinya di periode kedua. Namun, untuk guru dan tenaga kesehatan (Nakes) bisa dilakukan.  

"Pertama kita lakukan penyegaran guru dan Nakes," katanya.

Lain dengan rekonsiliasi yang dianggap tidak perlu dilakukan karena hanya untuk kepentingan para elit, sedang di masyarakat tidak ada gejolak.

"Rekonsiliasi perlu dipilah. Karena sampai saat ini tidak ada desakan dari masyarakat," pungkasnya. (B)