MUNA, TELISIK.ID - Rencana Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri membuat peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan hutan lindung mendapat kritikan dari DPRD setempat.

Wakil Ketua DPRD Muna Barat, Uking Djassa mengapresiasi penjelasan Pj bupati dan Kepala Dinas Kominfo, Alrahman yang telah menjabarkan aturan tentang kehutanan dan kewenangan pemerintah kabupaten (pemkab) membuat regulasi pada hutan APL.

Ketua DPD II Golkar Muna Barat itu balik mempertanyakan, APL mana yang dimaksud Pj bupati dan Kadis Kominfo yang akan dibuatkan Perdanya. Setahunya, di Bumi Laworoku, hanya ada sekitar kurang lebih 4.000 hektar hutan APL di Desa Lakanaha yang digunakan perusahaan tebu.

"Kalau wilayah lain, harus ada penurunan status dulu," sentil Uking, Senin (21/8/2023).

Mantan Ketua DPRD Muna itu menyarankan ke pemkab, alangkah baiknya menyelesaikan lebih dahulu HGU perusahaan tebu di Lakanaha yang dampaknya nanti bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak.