“Kenapa saya bilang urusannya sudah selesai atas perintah Inspektorat provinsi dan kabupaten mobil yang sudah saya bawa untuk melakukan perbaikan di Surabaya dikembalikan ke Kabupaten Manggarai seizin dan sepengetahuan Bupati Manggarai. Mobil itu sudah dilakukan serah terima barang dari saya sebagai pengguna barang tahun 2017 kepada pemilik barang melalui asesmen dan itu dituangkan dalam berita acara,” papar Gandut.

Baca Juga: Kajari Muna-Bulog Bagi Beras, FKKBK Turun Tangan di Aksi World Cleanup Day

Artinya, tambah dia, pemerintah Kabupaten Manggarai sudah mengetahui bahwa aset yang ada padanya yang digunakan pada saat terjadi kecelakaan, sudah diserahkan secara resmi ke pemerintahan daerah dan itu sudah melalui pemeriksaan BPK.

Politisi Politi Golkar ini mengatakan, isu kerugian negara Rp1,2 miliar di balik mobil dinas EB 10  merupakan isu yang menyesatkan dan tidak ada hubungan.

Gandut juga membuktikan ucapannya dengan memperlihatkan bukti serah terima mobil dinas dimaksud. Dalam foto surat tersebut tertera Berita Acara Serah Terima Fisik Kendaraan Roda Empat Nomor: 800/Setwan/106.b/VIII/2020 yang ditandatangani Simprosa R. Gandut dan Sekwan Hendrikus Amal.