Dalam keterangan berita acara tertanggal 3 April 2020, tertulis bahwa yang dimaksudkan EB 10 adalah kendaraan roda empat Mistsubishi Pajero Sport EB 2 E dengan Nomor STNK: 00366121 dengan Nomor Mesin: 4056UCCP 9204.
Menanggapi itu, Fabianus mengatakan bahwa ia tidak sedang mengaitkan kerugian negara miliaran rupiah dengan fakta rusaknya dua unit mobil dinas pimpinan DPRD.
“Di awal saya sudah menjelaskan dan mengatakan tidak ada maksud apa-apa dan untuk itu mungkin kekeliruan saya dalam menanggapi ini sesuatu kekeliruan ya, saya boleh katakan seperti itu tapi intinya bahwa di awal saya sudah menjelaskan dan mengatakan bahwa tidak ada maksud apa-apa,” kata Fabianus dalam RDP itu.
“Untuk itu mungkin ini kekeliruan saya apa namanya menanggapi tapi itu tadi, saya tidak sedang menyebut siapa-siapa terhadap cuitan saya itu terhadap komentar saya itu, untuk itu dari tempat ini kalau misalnya ada yang merasa tersinggung dari tempat ini saya menyampaikan ucapan minta maaf yang sebesar-besarnya. Mungkin cuitan ini menimbulkan kekacauan, tapi bagi saya sudah menyampaikan resmi di hadapan RDP ini karena kita sebagai manusia ini pasti ada kekeliruan kita bukan makhluk yang sempurna,” ucap Fabianus.
Baca Juga: Pemkab Buton Siap Meriahkan Pembukaan Porprov ke-14 di Pasarwajo
