"Ketika pejabat mutasi jabatan atau pindah tugas hendaknya mengedepankan etika sebagai pejabat dan tidak menggunakan ego sentrisnya untuk menguasai Randis atau operasional yang merupakan aset daerah," ungkapnya.

Baca Juga: Bentuk Koalisi Permanen, Gerindra-PKB Kompak Target Menang Pemilu 2024 di Jawa Timur

Menurut jebolan STPDN 07 itu, penertiban aset bersamaan dengan penataan birokrasi. Sehingga, tidak ada lagi aset yang tidak terdaftar maupun salah peruntukan atau ada aset dikuasai oleh yang bukan ASN Muna Barat.

"Penggunaan kendaraan dinas bertujuan untuk menunjang kelancaraan tugas-tugas kedinasan, meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas hasil kerja dan menunjang pelaksanaan program-program Pemkab," jelasnya. (B)

Penulis: Sunaryo