Dasar dilaporkannya Noferman Zega karena diduga mengajak, membujuk rayu, mengiming-iming bahkan memaksa istri Fatisokhi masuk ke dalam kamar di Hotel 61 di Medan.

"Selaku suami atau klien kami pastinya sangat dirugikan dan sakit hati. Sehingga, klien kami membuat laporan pengaduan," tuturnya.

Menurutnya, perbuatan Noferman Zega yang membujuk rayu, mengiming-iming bahkan memaksa berduaan di dalam kamar memenuhi unsur perzinahan.

"Karena mustahil seorang laki-laki membawa perempuan yang masih terikat ikatan perkawinan, kalau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh," tambahnya.

Menurutnya, perbuatan zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang terikat dengan pernikahan atau perkawinan. Secara umum zina bukan hanya di saat manusia melakukan hubungan seksual, akan tetapi segala aktivitas seksual yang merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.