Atas perbuatan tersebut, Lili melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Selanjutnya, kata Tumpak, Lili dengan menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Maka atas perbuatan tersebut, Lili melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Padahal sebelumnya, kasus ini mendapat tanggapan dari penggiat antikorupsi. Diantaranya, MAKI berharap menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan jika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah.
Pasalnya, lembaga antirasuah beralamat di Jalan Kuningan Persada Kav-4 Jakarta Selatan tersebut menjadi harapan masyarakat untuk membebaskan Indonesia ditengah maraknya kejahatan tindak pidana korupsi.
