"MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat," kata koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (29/8/2021) kemarin. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha