JAKARTA, TELISIK.ID – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/11/2023) malam.

Pengumuman penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Alex mengatakan, surat penetapan sebagai tersangka sudah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu. Dalam kasus ini empat orang ditetapkan tersangka, termasuk Eddy Hiariej.

“Penetapan tersangka Wamenkum HAM (Eddy Hiariej), benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” ungkap Alex di Gedung KPK, Kamis (9/11/2023) malam.

Alex menyebut empat tersangka masing-masing memiliki peran sebagai pemberi dan penerima. “Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” kata Alex.

Kasus suap dan gratifikasi bernilai Rp 7 miliar yang menjerat Eddy Hiariej berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, pada 14 Maret 2023. Sugeng pun memberi apresiasi kepada KPK yang telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.