Baca Juga: Bos Alexis Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Sahabat Lama, Penyidik Pastikan Penetapan Tersangka Pekan Depan

Sugeng juga mengapresiasi langkah KPK menyampaikan secara terbuka hasil proses penyidikannya terhadap laporan IPW atas Eddy Hiariej.

“Hari ini telah diinformasikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, bahwa Wamenkum HAM, Eddy Hiariej, telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Untuk itu diapresiasi,” ujar Sugeng, Kamis (9/11/2023).

Pria berlatar belakang pengacara ini berharap KPK terus mendalami kasus yang dilaporkannya. Selain itu, Sugeng pun meminta penyidik KPK mendalami aliran uang yang diduga diterima Eddy Hiariej melalui rekening dua asisten pribadinya, Yoshi dan Yogi.

“Asal uang tersebut harus di-tracing (dilacak, red) dan juga aliran dana kepada EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej, red) karena diduga aliran dana kepada Yoshi dan Yogi sebagai gatekeeper dalam konsep TPPU (tindak pidana pencucian uang, red) suatu tindak pidana,” beber Sugeng.