KPK sebelumnya menyampaikan telah menaikkan status penanganan kasus yang diduga menyeret Eddy Hiariej dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sudah ada tersangka tetapi KPK belum mengumumkan ke publik. KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus ini.

“Ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11/2023) malam.

Dalam pengusutan kasus korupsi, kata Asep, pasal suap bisa dikenakan ketika KPK menemukan ada kesepakatan atau meeting of mind. Saat kesepakatan belum ditemukan, KPK akan menggunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur soal gratifikasi.

Mengutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Eddy Hiariej mempunyai harta kekayaan bernilai Rp 20,6 miliar. Eddy Hiariej terakhir kali melaporkan harta kekayaan ke KPK pada 2 Maret 2023. Dia mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak.

Eddy melaporkan kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan di Sleman dengan nilai seluruhnya mencapai Rp 23 miliar. Status aset ini merupakan hasil sendiri.