Baca Juga: Vaksinasi UHO Kendari Capai 70 Persen
Akan tetapi kata dia, karena Kota Kendari masa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berakhir tahun 2022, maka Bappeda masih menunggu regulasi.
Baca juga: Hambat Mobilitas, Warga Kendari Keluhkan Jalan Rusak
Ia juga mengatakan, sudah keluar instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022.
"Itulah yang akan menjadi rujukan pelaksana Pj kepala daerah, yaitu Pj Wali Kota Kendari 2022-2024," katanya.
