MUNA, TELISIK.ID - Pelaksanaan kampanye Paslon bupati-wakil bupati tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Di mana, waktu kampanye tidak dibatasi.
Begitu juga dengan zonasinya. Paslon, bebas berkampanye di mana saja tanpa ada batasan waktu.
"Bebas kampanye hingga 5 Desember, kecuali tanggal merah (maulid nabi) dan debat publik," kata Ketua KPU Muna, Kubais, Jumat (2/10/2020).
Kubais mengaku, sebelumnya masih ada pengaturan zona kampanye. Namun, pasca keluarnya PKPU Nomor 11 Tahun 2020, maka semua Paslon dibolehkan berkampanye di mana dan kapan saja selama masa kampanye.
Baca juga: Asrin Gantikan Posisi Rasyid di DPRD Sultra Lewat PAW
