Namun, sebelum melakukan kampanye, ada aturan main yang harus dipatuhi para Paslon. Adalah tim kampanye wajib mendaftarkan petugas kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU satu hari setelah penetapan Paslon sampai dengan paling lambat satu hari sebelum penyelenggaraan kampanye.

Kemudian, petugas kampanye pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian dengan tembusan disampaikan kepada KPU. Pemberitahuan yang dimaksud adalah, hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, jumlah peserta yang diundang, penanggung jawab dan tautan.

"Petugas kampanye pertemuan terbatas hanya dapat membawa atau menggunakan nomor urut dan foto Paslon, tanda gambar gabungan partai pengusung dan umbul-umbul Paslon," ungkapnya.

Terpenting, dalam setiap tahapan kampanye, Kubais menegaskan agar Paslon tetap memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penularan wabah COVID-19. (B)

Reporter: Sunaryo