Amaluddin menambahkan, yang bisa menjawab soal pengecekan surat suara yang sudah berada di dalam kotak, adalah menjadi ranah bagian hukum sekretariat daerah.
"Sebenarnya yang bisa jawab itu bagian hukum," tambah Amaluddin.
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Buton Utara, Mardan mengatakan, keputusan soal pengecekan ulang surat suara itu bukan menjadi keputusan bagian hukum, tetapi menjadi keputusan panitia pilkades kabupaten secara keseluruhan, yang meliputi DPMD dan bagian hukum.
Kata Mardan, bagian hukum juga termasuk unsur panitia pilkades dalam hal penyelesaian sengketa pilkades.
Baca Juga: DPC Demokrat: Bupati Kolaka Utara Kader Istimewa Partai
