"Semua unsur panitia itu adalah tim penyelesaian sengketa," ujar Mardan.

Sementara itu, pengecekan ulang surat suara belum bisa ditentukan, alasannya karena itu tergantung hasil kajian dari hasil rapat bersama para calon kepala desa, panitia pilkades desa dan para saksi masing-masing calon.

"Setelah itu hasilnya apa, itu yang akan ditentukan oleh panitia," katanya dari balik telepon.

Salah seorang calon kepala desa Bubu Barat, Firman mengatakan, sangat mengharapkan surat suara yang berada di kotak suara untuk dicek ulang, berdasarkan aduan yang sudah ia sampaikan pada pihak panitia pilkades kabupaten terkait surat suara yang dicoblos 3 kali.

"1 coblosan di dalam kotak gambar calon, dan 2 coblosan di luar kotak bagian atas," kata Firman. (A)