"Menurut pasal 9 Permentan No. 5 Tahun 2019 itu kan jelas, tentang tata cara perizinan berusaha di sektor pertanian telah mewajibkan memiliki Izin Lingkungan dan Hak Guna Usaha," imbuhnya.

Sementara Ketua Bidang Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara, Ardianto mengatakan, pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh PT Marketindo Selaras adalah kerap melakukan penggusuran lahan dan tanaman produktif masyarakat, dan parahnya lagi sampai terjadi kriminalisasi dan penganiyaan terhadap masyarakat pemilik lahan.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Sesama Pekerja Tambang di Morosi Berbuntut Panjang

"Kami minta dengan tegas agar Pemda Konsel dan aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas ilegal PT Markerindo Selaras," ujarnya.

Sementara tokoh masyarakat yang juga ketua kolompok tani Kecamatan Angata, Kadir Masa mendesak Pemda Konawe Selatan segera mengambil sikap dan turun langsung ke lokasi untuk melihat sendiri apa yang dilakukan oleh PT Marketindo Selaras, sekaligus menindaklanjuti kekerasan dan kriminalisasi yang sering dialami masyarakat.