"Jadi, seharusnya. Mantan suami saya itu yang sebagai ASN harus memberikan setengah dari gaji dan tunjangannya kepada saya, meski kami sudah bercerai. Tapi, sudah bertahun-tahun itu tidak diberikannya. Sehingga saya laporkan," ucapnya.
Sedangkan Wali Kota dan Sekretaris Kota Binjai dilaporkan karena diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan.
"Sudah ada putusan dari BKN Pusat, agar Wali Kota atau Sekretaris Daerah Kota Binjai menindaklanjuti keputusan dari BKN Pusat. Tapi sampai saat ini, keputusan dari BKN itu tidak ditindaklanjuti. Sehingga saya anggap kedua pejabat itu melakukan penyalahgunaan kekuasaan sesuai dengan pasal 421," tambahnya.
Wanita berusia 45 ini berharap, pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya yang dibuatnya 11 Januari 2023, tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 421.
Baca Juga: Dua Keluarga Berkelahi dan Saling Lapor di Nias Selatan, Kapolda Akui Sudah Berdamai
