Makanya lanjut Erlis, sebelum pemilik RM Kampung Mangrove ditetapkan menjadi tersangka, Dinas PUPR bersama Kementerian ATR lebih dulu melakukan pembinaan.
Pembinaan yang dimaksudkan memberikan peringatan dan kesempatan Sitti Hasnah untuk membongkar sendiri bangunan berkonstruksi beton miliknya.
Namun karena yang bersangkutan tidak kooperatif bahkan kata Erlis police line yang dipasang Dinas PUPR dicabut, sehingga Kementerian ATR yang setiap saat memantau melakukan langkah-langkah hukum. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali
