KENDARI, TELISIK.ID - Wali Kota Kendari diduga melakukan kesewenang-wenangan terhadap ASN, hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari No.56 tertanggal 11 Januari 2021 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas.

Dalam surat tersebut, beberapa ASN dipecat dari jabatannya atau kena nonjob diduga tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu pada yang bersangkutan. Hal ini berdasarkan informasi yang diungkapkan oleh seorang korban dari pemecatan tersebut.

"Saya merasa keputusan ini sangat sewenang-wenang bahkan tanpa adanya surat teguran dan sebagainya," ungkap salah satu ASN yang dinonjob, pada Telisik.id, Senin (18/4/2022).

Selain itu, dia menilai keputusan itu tak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Ini kan seharusnya memutuskan hal tersebut sesuai dengan peraturan. Ikuti prosedur, jika memang kami terbukti melakukan pelanggaran," ungkapnya.