Mengenai hal ini, jika terbukti benar akan sangat disayangkan mengingat wali kota sendiri sudah mendapatkan Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Penilaian Penerapan Sistem Merit Kategori Baik setahun yang lalu, tertanggal 7 Desember 2021, dengan adanya kejadian ini cukup mencoreng penghargaan yang diterima oleh Wali Kota sendiri.

Baca Juga: Agar Warga Tak Buang Air Besar Sembarangan, Pemkot Kendari Target 5 Pilar Sanitasi

Berdasarkan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor: B-1249/JP.01/03/2022 tertanggal 31 Maret 2022 mengenai pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintahan Kota Kendari, surat tersebut ditujukan pada Wali Kota Kendari selaku Pejabat Pembina ASN.

Menanggapi hal itu, Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, jika sudah menerima keluhan tersebut dan akan menindak lanjuti. Mengenai hal itu, dia mengatakan sudah sesuai dengan kinerja yang bersangkutan.

"Kita lihat sesuai dengan kinerja serta pihaknya mendapatkan keluhan dari masyarakat, juga tidak serta merta memberhentikan, karena ada sidang kode etik ASN," tutupnya. (B)