KENDARI, TELISIK.ID - Sebagian baliho bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara 2024, Andi Sumangerukka telah ditertibkan oleh Satpol PP. Baliho yang banyak terpasang di pohon dan tiang listrik itu disebut melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pasal 28 poin 1 dalam Perda tersebut berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir berharap kepada seluruh pihak yang ingin memperkenalkan diri kepada masyarakat melalui baliho, juga menjaga lingkungan dan estetika yang ada.
Sulkarnain menuturkan, tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tanpa lebih dulu menyampaikan kepada pihak pemilik baliho untuk bisa mematuhi ketentuan yang ada.
"Kalau misalnya sudah disampaikan dan sudah dipahami, mungkin karena tidak cukup tenaga untuk menertibkan, ya dengan sendirinya petugas kita yang turun menertibkan," ucapnya, Jumat (30/9/2022).
