KENDARI, TELISIK.ID - Polemik kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) sampai sekarang masih menjadi perdebatan, antara hak sopir dan kerugian negara yang diakibatkan.
Menanggapi hal itu Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan bahwa ke depannya Pemerintah Kota Kendari akan memberlakukan pengaturan mengenai kendaraan melebihi tonase yang akan memasuki jalan Kota Kendari.
"Ya, sudah kita keluarkan aturannya kemarin," kata Sulkarnain, Kamis (10/2/2022).
Namun Ia juga menjelaskan bahwa peraturan tersebut ada pengecualian di dalamnya, tergantung situasi dan kondisi.
"Bisa kalau situasi dan kondisinya mengharuskan seperti itu, namun mereka harus membayar kompensasi untuk perbaikan jalan," jelasnya.
