KENDARI, TELISIK.ID - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyerahkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (16/8/2022).
KUA PPAS APBD Kota Kendari tahun 2022 ini diterima Ketua DPRD Kota Kendari Subhan dan disaksikan Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran bersama peserta sidang paripurna.
Wali Kota Kendari, sebelum menyerahkan KUA PPAS APBD menyebut, dalam perjalanan pelaksanaan APBD tahun 2022 masih dipengaruhi kondisi pasca pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, pertumbuhan PDRB, tingkat pengangguran dan taraf kemiskinan.
Sehingga dalam rangka percepatan penanganan perlu dilakukan refocusing, realokasi dan rasionalisasi anggaran sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
“Melihat kondisi tersebut maka penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun 2022, yang menjadi dasar perubahan APBD juga dipengaruhi oleh kebijakan anggaran dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, stabilisasi iklim investasi dan penggunaan produk lokal dalam negeri,” ungkap pasangan Siska Karina Imran ini.
