Untuk sekolah kecil dengan peserta didik di bawah 200 orang, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi sekolah dimungkinkan PTM secara keseluruhan.
Sedangkan untuk sekolah sedang peserta didik diatas 200-500 orang dengan mempertimbangkan ruang kelas dan sarana prasarana penunjang dibolehkan pada 40-50 persen sesuai kapasitas dan jumlah pendidik di sekolah tersebut.
Sementara sekolah besar sendiri dengan jumlah didik di atas 500 orang diizinkan pada 20-30 persen sesuai dengan jumlah peserta didik di sekolah itu.
“Itu skenario kita. Kemudian peserta didik itu akan kita shiftkan, untuk melakukan pengaturan jam dan menghindari kerumunan,” ungkapnya.
Saat ini, Dikmudora Kota Kendari tengah merampungkan data tentang kategori sekolah di Kota Kendari yang masuk dalam kategori sekolah kecil, sedang dan besar. (A)
