KENDARI, TELISIK.ID - Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/4663/2021 tentang PPKM Level 3 di Kota Kendari dalam rangka pengendalian COVID-19.
SE yang diberlakukan mulai 26 Juli - 2 Agustus 2021 memuat beberapa ketentuan.
Ketentuan yang termuat di antaranya membolehkan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, namun dengan pengaturan kapasitas 25%.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Tak hanya itu, pelaku perjalanan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, Kereta api dan kapal laut.
