Baca juga: RSUD Kendari Disiapkan Khusus Pasien COVID-19, Pemkot Bentuk Payung Hukum

Baca juga: 15 Daerah di Sultra Masuk Level 3 PPKM, Sisanya Level 2, Apa Bedanya?

5. Kegiatan makan/minum di tempat umum:

a. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut,

b. rumah makan dan kate dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25?n menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,