KENDARI, TELISIK ID - Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Level 3 di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.
SE tersebut diterbitkan berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021.
SE bernomor 440/4913/2021 memuat 16 ketentuan yang harus dijalankan sejak 3-9 Agustus 2021.
Berikut aturan yang harus dijalankan:
1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen (%) WFH dan 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
