2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

a. Warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan kapasitas 25% sampai dengan jam 22.00 Wita, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.