b. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away sampai dengan jam 22.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c. Restoran/ rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen menerima makan dibawa pulang delivery/take away sampai dengan jam 22.00 Wita, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Tempat Hiburan Malam (THM) diizinkan buka dengan kapasitas 25% sampai dengan jam 22.00 Wita.
6. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 17.00 Wita dengan kapasitas 25%.
7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100%.
