motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut
dan kereta api) harus:
a. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
c. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya
