“Kami ucapkan syukur dengan sertifikat SNI ini. Kami berterima kasih kepada Kemendag, OPD terkait dan teristimewa untuk para pedagang Paddy’s Market karena telah bersama-sama mewujudkan hal ini,” kata Sulkarnain.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Kota Kendari, Muhammad Saiful menjelaskan, awalnya Dinas Perdagangan Kota Kendari mengusulkan dua pasar untuk dinilai, yakni pasar PKL (Paddy's Market) dan Pasar Anduonohu, namun Pasar PKL yang terpilih.

Adapun penilaian pasar tersebut menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan pasar, serta kualitas barang yang dijual.

Secara garis besar menetapkan tiga persyaratan yang harus dimiliki pasar rakyat, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis, dan persyaratan pengelolaan.

Persyaratan umum yaitu pasar rakyat harus memenuhi syarat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Kemudian, persyaratan teknis meliputi pengaturan tentang zonasi, ruang dagang, koridor, pos ukur ulang, dan sidang tera. Selanjutnya, persyaratan pengelolaan terkait dengan manajemen pengelolaan pasar secara profesional.